Hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan dalam pncapaian target pembangunan bidang energi. Ketergantungan terhadap energi fosil terutama minyak buni dalam pemenuhan konsumsi di dalam negeri masih dinilai tinggi, yaitu sebesar 96% terdiri dari 48% minyak bumi, gas 18% dan batubara 30% dari total konsumsi dan upaya untuk memaksimalkan pemanfaatan energi terbarukan belum berjalan sesuai dengan harapan. Penurunan cadangan energi fosil berjalan terus dan tidak diimbangi dengan penemuan cadangan baru, termasuk keterbatasan infrastruktur energi yang tersedia. Memperhatikan kondisi tersebut diatas, maka Indonesia dalam posisi rentan terhadap gangguan yang terjadi di pasar energi global terutama pada produk minyak bumi yang dipenuhi dari impor. [Dewan Energi Nasional, 2014]
Konservasi energi dalam kata lain memiliki pengertian tentang perlindungan dan pelestarian energi sebagai dasar dalam pengelolaan energi nasional belum sepenuhnya mendapat perhatian serius khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena masih mengutamakan pada penyediaan energi untuk masyarakat melalui eksploitasi bahan bakar fosil dan pembangunan energi listrik. Konservasi energi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, seperti biaya konsumsi energi dan lingkungan. Konsevasi energi di Indonesia selama ini tidak berkembang sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini tidak terlepas dari pandangan masyarakat bahwa Indonesia merupakan sebuah Negara yang memiliki sumberdaya energi yang sangat melimpah. Peraturan pemerintah maupun undang-undang tentang konservasi energi belum dikembangkan termasuk pembentukan badan khusus atau komisi khusus yang menaganinya belum terbentuk. Kerugian yang harus ditanggung apabila tidak dilakukan konservasi energi secara nyata belum dapat dihitung secera pasti, namun telah dirakan akibatnya. [Hanan Nugroho, 2005; Konservasi Energi Sebagai Keharusan Yang Terlupakan Dalam Manajemen Energi Nasional Indonesia]
Energi merupakan sebuah tenaga atau kemampuan dalam melakukan berbagai proses kegiatan, dimana bentuk energi pada umumnya berupa bahan bakar, listrik, energy menkanis dan panas. Agar penggunaan energi lebih efektif dan efisien, diperlukan sistem pengelolaan energy yang terencana, terarah dan berkesinambungan. Dalam pengelolaan energi tersebut dapat dilakukan konveservasi energi, dimana konservasi energi merupakan suatu kegiatan dalam rangka pengeloaan energi yang efektif, efisien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energy yang diperlukan. Selanjutnya selalu megupayakan dan mencari alternative-alternatif teknologi baru dalam memanfaatkan sumber daya alam yang tidak habis, seperti energy matahari, angin, dan air. [Prof. Dr. Ir. Bambang Suryawan, MT., 2009; Pengantar Konservasi Energi]
Berdasarkan pada Outlook Energi Indonesia tahun 2014 yang disusun oleh Dewan Energi Nasional, bahwa pengelolaan energi di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan terlihat dari tantangan yang harus dihadapi sektor energi, yaitu adanya perubahan paradigma pembangunan energi nasional dengan mengurangi dan menghentikan ekspor energy fosil merupakan keharusan yang tidak dapat dipungkiri; harga yang terjangkau oleh masyarakat dan mengurangi subsidi; pemanfaatan energy baru terbarukan belum optimal; kondisi infrastruktur yang belum optimal. Dimana, 95% kebutuhan energi yang berasal dari energi fosil masih mendominasi dari total kebutuhan energi. [Dewan Energi Nasional, 2014]
Kebijakan Energi Nasional menuju tahun 2050 yang telah disusun oleh Dewan Energi Nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan penjabaran dar Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, dalam rangka menuju kemandirian dan ketahanan energi nasional yang berdaulat. Kebijakan Energi Nasional disusun berdasarkan asas pemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kepentingan nasional. Kebijakan yang disusun untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi didahului dengan membuat proyeksi kebutuhan energi nasional sampai dengan tahun 2050. Proyeksi tersebut dibuat untuk mengantisipasi kebutuhan energi Indonesia yang dapat menjamin pertumbuhan ekonomi jangka panjang, baik yang berasal dari energi fosil maupun sumber energi terbarukan lainnya. Kebijakan Energi Nasional meliliki tujuan utama dalam pengelolaan energi, adalah sebagai berikut:
Tahapan Kebijakan Konservasi Energi menurut Prof. Dr. Ir. Bambang Suryawan MT, dalam presentasinya tentang Pengantar Konservasi Energi menyatakan terdapat empat tahapan utama dalam melakukan Kebijakan Konservasi Energi, yaitu: 1] Tahap Informasi; 2] Tahap Insentif/Disinsentif; 3] Tahap Kebijakan/Regulasi; Tahap Harga Energi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
Kebijakan Energi Nasional menuju tahun 2050 yang telah disusun oleh Dewan Energi Nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang merupakan penjabaran dar Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, dalam rangka menuju kemandirian dan ketahanan energi nasional yang berdaulat. Kebijakan Energi Nasional disusun berdasarkan asas pemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kepentingan nasional. Kebijakan yang disusun untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi didahului dengan membuat proyeksi kebutuhan energi nasional sampai dengan tahun 2050. Proyeksi tersebut dibuat untuk mengantisipasi kebutuhan energi Indonesia yang dapat menjamin pertumbuhan ekonomi jangka panjang, baik yang berasal dari energi fosil maupun sumber energi terbarukan lainnya. Kebijakan Energi Nasional meliliki tujuan utama dalam pengelolaan energi, adalah sebagai berikut:
- Tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
- Terjaminnya ketersediaan energy dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Tersedianya sumber energy dari dalam negeri dan/atau luar negeri untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, kebutuhan bahan baku kndustri dalam negeri, dan peningkatan devisa Negara;
- Terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal. Terpadu dan berkesinambungan;
- Termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
- Tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energy kepada masyarakat tidak mampu, membangun infrastruktur energy untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah;
- Tercapainya pengembangan kemampuan industry energy dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
- Terciptanya lapangan kerja dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berikut ini adalah potensi penghematan energi yang telah diproyeksikan hingga tahun 2050, seperti terlihat pada tabel, dibawah ini:
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2014 – Kementrian ESDM diolah oleh Dewan Energi Nasional, 2013 |
Tahapan Kebijakan Konservasi Energi menurut Prof. Dr. Ir. Bambang Suryawan MT, dalam presentasinya tentang Pengantar Konservasi Energi menyatakan terdapat empat tahapan utama dalam melakukan Kebijakan Konservasi Energi, yaitu: 1] Tahap Informasi; 2] Tahap Insentif/Disinsentif; 3] Tahap Kebijakan/Regulasi; Tahap Harga Energi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
No comments:
Post a Comment